Senin, 17 Desember 2007

"Al-Quran Edisi Kritis"

Seperti kita bahas dalam dua kali catatan sebelumnya, dalam acara Konferensi Tahunan tentang Studi Islam (ACIS) VII di Riau, 21-24 November 2007, kepada para peserta dibagikan buku murid Nasr Hamid Abu Zaid, yaitu Dr. Nur Kholish Setiawan, yang berjudul Orientalisme, Al-Quran, dan Hadis. Buku ini sebenarnya merupakan kumpulan karangan sejumlah akademisi di UIN Yogya, antara lain Dr. Sahiron Syamsuddin, yang juga alumnus salah satu studi Islam di Jerman.

Dalam buku ini, dimuat artikel pembuka oleh Dr. Nur Kolish yang berjudul “Orientalisme Al-Quran: Dulu, Kini, dan Masa Datang.” Dalam tulisan inilah, kita bisa menikmati pandangan berbagai orientalis terhadap Al-Quran.

Dengan sangat bagus dan artikulatif, Nur Kholish menguraikan pemikiran-pemikiran para orientalis Al-Quran, seperti Abraham Geiger, Theodore Nöldeke, Christoph Luxenberg, Reiner Brunner, dan sebagainya. Tapi, sayang sekali, hampir tidak ada kritik yang diberikan terhadap pemikiran para orientalis tersebut. Bahkan, pada beberapa bagian, dia menekankan gagasannya, bahwa Al-Quran yang sekarang dipegang oleh kaum Muslimin masih bermasalah dan perlu dikritisi.

Karena itulah, Nur Kholish mempromosikan gagasan perlunya diterbitkan Edisi Kritis Al-Quran yang telah digagas oleh para orientalis Jerman. Ia menulis:
”Apparatus criticus zum Koran, rencana penerbitan edisi kritis Al-Quran yang digagas oleh Gotthelf Bergsträsser serta dilanjutkan oleh Otto Pretzl merupakan indikator akan perhatian terhadap edisi kritis teks Al-Quran, meski upaya tersebut belum bisa terwujud. Munculnya gagasan riset Bergsträsser dilandasi oleh terbitnya cetakan mushaf al-imam edisi Cairo pada tahun 1923 yang menjadi panduan baku umat Islam di seluruh dunia. Sementara, menurut Bergsträsser, penyeragaman baik cara baca, qira’ah, maupun ortografi Al-Quran meniadakan keragamannya, tanpa disertai dengan alasan-alasan akademis yang jelas. Dengan demikian, riset yang belum tuntas tersebut berkeinginan memberikan rekonstruksi terhadap keragaman cara baca dan ortografi Al-Quran yang ”dihilangkan” dalam mushaf edisi Cairo 1923.” (hal. 9).


Sebagaimana dalam tradisi orientalis, dalam tulisannya ini, murid kesayangan Nasr Hamid Abu Zaid ini juga rajin mengungkap data-data pinggiran yang seolah-olah menunjukkan bahwa masih ada masalah dalam Al-Quran. Dia menulis panjang lebar pendapat Brunner yang mengutip sebagian penulis Syiah, bahwa Utsman bin Affan telah melakukan perubahan (tahrif) terhadap Al-Quran. Nur Kholish menulis dengan nada bersemangat untuk menggugat otoritas Al-Quran:
“Data-data yang ditampilkan Brunner mengenai wacana tahrif dalam Syi’ah semenjak abad ke-16 sampai dengan 19 menunjukkan bahwa “perlawanan” kaum Syi’ah terhadap dominasi mushaf Utsman seakan tidak pernah henti. Karya-karya kesarjanaan yang dilahirkan, baik dalam wilayah tafsir, hadits, maupun disiplin keislaman lainnya menjadi pengokoh, bahwa ada something wrong dalam penyusunan, unifikasi dan kodifikasi mushaf yang dilakukan pada kekhalifahan Utsman ibn ‘Affan.”


Karena itulah, pada bagian berikutnya, dosen UIN Yogya ini kemudian menekankan, bahwa proyek untuk mewujudkan Edisi Kritis Al-Quran tersebut masih tetap berjalan hingga kini. Dia menulis:
”Meski demikian, tidaklah berarti bahwa proyek riset mengenai sejarah teks dan ortografinya telah selesai. Sejak tahun 2006, telah muncul proyek penelitian baru yang disponsori oleh Berlin Brandenburgische Akademic der Wissinchaft , sebuah lembaga riset milik pemerintah negara bagian Berlin-Brandenburg, mengenai edisi kritis teks Al-Quran. Proyek ini dilandasi kenyataan bahwa Al-Quran edisi kritis sampai saat ini belum ada. Sedangkan tujuan dari proyek ini bukanlah untuk menggantikan teks Al-Quran edisi cairo 1923 yang sampai sekarang menjadi satu-satunya mushaf yang beredar di seluruh penjuru Muslim. Sebaliknya, proyek dimaksudkan untuk menampilkan dokumentasi teks yang dijadikan sebagai pijakan dimungkinkannya melakukan kritik teks. Disamping itu, ia juga dimaksudkan dijadikan pijakan telaah sejarah teks, khususnya dalam kaitannya dengan keragaman tradisi lisan dan tulisan. Sedangkan tujuan yang ketiga adalah menjadikan dokumentasi teks tersebut sebagai pijakan melakukan sesuatu yang “belum lazim” dalam kesarjanaan Muslim, yakni proses kesejarahan dan proses perkembangan teks Al-Quran itu sendiri.” (hal. 38-39).


Lebih jauh dijelaskan oleh Nur Kholish, bahwa pijakan riset yang digunakan oleh proyek ini adalah upaya yang telah dilakukan oleh Otto Pretzel, Bergsträsser dan Arthur Jeffery yang telah mengumpulkan qira’ah syadz dalam pembacaan Al-Quran serta jenis tulisan yang beragam dalam manuskrip Al-Quran.
“Uraian di atas menunjukkan bahwa kajian Al-Quran dalam kesarjanaan non-Muslim cukup dinamis dan berkesinambungan. Temuan-temuan sarjana pendahulu semisal Geiger, Noldeke, dan beberapa nama lain terus-menerus dielaborasi oleh para sarjana berikutnya. Terlepas dari motif yang melatarbelakangi, nuansa akademik yang bisa ditangkap adalah penggunaan pelbagai metode dan pendekatan dalam melakukan pengkajian terhadap Al-Quran. Dalam wilayah ini, Al-Quran tidak ditempatkan pada wilayah yang “sakral” dan sarat dengan pelbagai nilai keutamaan religius, seperti yang diyakini oleh umat Muslim, melainkan ditempatkan sebagai sesuatu yang bisa disentuh dengan pendekatan sosial-humaniora, sejarah pada khususnya. (hal. 38-40).


Begitulah uraian Dr. Nur Kholish Setiawan tentang gagasan Al-Quran Edisi Kritis, atau Edisi Kritis Al-Quran. Seperti kita ketahui, ide membuat Edisi Kritis Al-Quran di Indonesia, pernah dilontarkan oleh Taufik Adnan Amal, dosen UIN Makasar yang juga pernah kuliah di Jerman. Di dalam buku Wajah Liberal Islam di Indonesia terbitan Jaringan Islam Liberal (2002:78) dimuat sebuah tulisan berjudul “Edisi Kritis Alquran”, karya Taufik Adnan Amal. Tulisan itu memberikan gambaran bahwa masih ada persoalan dengan “validitas” teks Alquran yang oleh kaum Muslim telah dianggap tuntas.

Rencana penulisan Al-Quran Edisi Kritis itulah yang kemudian dikritik oleh Dr. Ugi Suharto, melalui dialog langsung dengan saudara Taufik Adnan Amal. Dalam soal qiraat, misalnya, Taufik mengajukan pemikiran tentang perlunya digunakan qiraat pra-Utsmani. Dalam emailnya kepada Dr. Ugi, Taufik menulis:
“Kenapa qiraat di luar tradisi utsmani digunakan? Alasannya sederhana sekali: kiraat pra-utsmani terkadang memberikan makna yang lebih masuk akal dibanding Idalam tradisi teks utsmani. Saya ingin mengulang kembali contoh yang pernah dikemukakan Luthfi dalam postingnya yang terdahulu: Bacaan "ibil" (unta, 88:17) dalam konteks 88:17-20, sangat tidak koheren dengan ungkapan "al-sama'" (langit), "al-jibal" (gunung-2), dan "al-ardl" (bumi). Dalam bacaan Ibn Mas'ud, Aisyah, Ubay, kerangka grafis yang sama dibaca dengan mendobel "lam", yakni "ibill" (awan). Bacaan pra-utsmani ini, jelas lebih koheren dan memberikan makna yang lebih logis ketimbang bacaan mutawatir ibil. Demikian pula, bacaan Ubay dan Ibn Mas'ud "min dzahabin" untuk 17:93, memiliki makna yang lebih tegas dibanding bacaan "min zukhrufin" dalam teks utsmani. Masih banyak contoh lainnya yang bisa dielaborasi untuk butir ini.”


Lalu, terhadap gagasan ini, Dr. Ugi menjelaskan kepada Taufik Adnan Amal:
”Contoh-contoh qira'ah yang Anda kemukakan untuk dijadikan Quran Edisi Kritis itu sudah diketahui oleh para sarjana. Mereka tidak keliru seperti Anda, dengan mencampur-adukkan antara qira'ah dan Al-Quran. Contoh "ibil" dengan "ibill" yang Anda pilih juga sudah diketahui lama oleh mereka. Lihat saja dalam tafsir al-Qurtubi yang bagi Anda menterjemahkannya itu sama dengan status quo alias mandeg. Saya akan buktikan bahwa Anda belum melampaui apa-apa dari Imam al-Qurtubi itu dan Anda mungkin belum membacanya juga mengenai "ibil" (takhfif) dan "ibill" (tatsqil) disitu. Dalam tafsir itu dikatakan oleh imam al-Mawardi bahwa perkataan "ibil" (takhfif) mempunyai dua makna: pertama unta, dan yang kedua awan yang membawa hujan. Dari sini kita berkesimpulan bahwa rasm "ibil" itu bisa memuat makna unta dan awan sekaligus, sedangkan apabila ditulis "ibill" (tatsqil) ia hanya memuat makna awan semata-mata. Jadi mana yang lebih komprehensif menurut "akal" Anda? Satu lagi, menurut al-Qurtubi perkataan "ibil" itu mu'annats (feminin) oleh itu sesuai dengan ayatnya "khuliqot". Bagaimana dengan "ibill"?”


Demikianlah, kita bisa melihat, bahwa gagasan untuk membuat Al-Quran Edisi Kritis yang dimunculkan oleh para orientalis Jerman dan murid-muridnya di Indonesia ternyata masih terus disebarkan. Jika dulu gagasan seperti ini hanya tersimpan di buku-buku orientalis Yahudi-Kristen di pusat-pusat studi Al-Quran Barat, kini gagasan itu mulai diusung secara resmi dalam ruang kuliah di kampus Islam dan forum Konferensi Tahunan Studi Islam di Indonesia. Kita patut kagum terhadap para orientalis yang telah berhasil mendidik kader-kadernya dengan baik, sehingga menjadi penyambung lidah mereka.

Sebenarnya, kita yakin, para murid orientalis Yahudi-Kristen ini tidak akan mampu mewujudkan Al-Quran Edisi Kritis. Barangkali, mereka juga sadar akan hal itu, karena untuk ini mereka sangat tergantung kepada ”tuan-tuan” mereka di Barat. Hanya saja, sepak terjang mereka sepertinya lebih ditujukan untuk menebar virus keraguan (tasykik) terhadap otentisitas Al-Quran.

Kepada penggagas Al-Quran Edisi Kritis, Dr. Ugi Suharto juga mengingatkan nasehat Abu ‘Ubayd yang pernah berkata:
“Usaha Utsman (r.a.) mengkodifikasi Al-Quran akan tetap dan sentiasa dijunjung tinggi, karena hal itu merupakan sumbangannya yang paling besar. Memang di kalangan orang-orang yang menyeleweng ada yang mencelanya, namun kecacatan merekalah yang tersingkap, dan kelemahan merekalah yang terbongkar.”


Mushaf Utsmani adalah satu-satunya Mushaf Al-Quran yang telah disepakati seluruh kaum Muslim, sejak awal, hingga kini, dan sampai akhir zaman. Para sahabat, termasuk Ali r.a. pun semua menyepakati otoritas Mushaf Utsmani. Dalam bukunya, Metodologi Bibel dalam Studi Al-Quran: Kajian Kritis (2006), Adnin Armas, telah banyak mengklarifikasi pemikiran-pemikiran para orientalis yang meragukan otentisitas Al-Quran. Sayyidina Ali sendiri menyatakan: ”Seandainya Utsman belum melakukannya, maka aku yang melakukannya.”

Kita bisa memahami jika para orientalis Yahudi-Kristen berusaha meruntuhkan otoritas Al-Quran, karena Al-Quran adalah satu-satunya Kitab yang memberikan kritik secara mendasar terhadap Kitab mereka. Karena itu, meskipun mereka bertahun-tahun mendalami Al-Quran, tetap saja mereka tidak beriman kepada Al-Quran. Tetapi, kita tidak mudah memahami, mengapa ada orang dari kalangan Muslim yang berhasil dicuci otaknya sehingga menjadi penyambung lidah para orientalis untuk menyerang Al-Quran. Kita patut kasihan, jauh-jauh belajar Al-Quran ke luar negeri akhirnya pulang ke Indonesia justru menjadi ragu dan menyebarkan keraguan tentang Al-Quran. Mudah-mudahan kita semua terhindar dari ilmu yang tidak bermanfaat; yakni ilmu yang tidak membawa kepada keyakinan dan ketaqwaan. Amin. [Jakarta, 7 Desember 2007/www.hidayatullah.com]

Matikan TV Pada Sabtu, 15 Desember 2007 Sore!

Sejak satu dua hari ini, di berbagai milis Kristen ramai dibahas tentang sebuah film ruhani (baca: film pemurtadan) yang menurut rencana akan ditayangkan lewat stasiun teve swasta RCTI di slot acara FTV Natal (juga tengah diusahakan bisa ditayangkan di TransTV dan TVRI) secara serentak pada hari Sabtu, pukul 16.30 - 17.30 wib nonstop alias TANPA IKLAN. Judul filmya: Sebuah Penantian.

Film ini diprakarsai oleh Billy Graham Ministry (USA). Penginjil (Evangelist) Billy Graham sendiri merupakan salah seorang tokoh utama gerakan Zionis-Kristen (Judeo-Christianity) AS yang dikenal sangat anti Islam dan pendukung fanatik gerakan Zionisme. Billy Graham inilah ‘Bapak Ruhani’ dari Presiden AS George Walker Bush, di mana pada pertengahan 1980-an Bush jr., dikabarkan berhasil lepas dari pengaruh alkohol dan menjadi Kristen yang dilahirkan kembali. Suatu peristiwa yang oleh kalangan Kristen radikal di AS disebut sebagai Reborn in Christ.

Sedangkan menurut investigator kenamaan AS Texe Marrs, saat itu Bush sebenarnya telah sepakat dengan para penginjil Zionis untuk memakai kedok kekristenan di dalam upaya menggolkan cita-cita gerakan Zionisme Internasional. Jadi ‘Reborn in Christ’ hanyalah tipuan komplotan Bush agar mendapat dukungan dari umat Kristen AS dan Barat.

Film “Sebuah Penantian” awalnya bernama “My Hope Indonesia”. Film sejenis dengan judul “My Hope India” telah diputar di India dan konon menurut pengakuan di banyak milis Kristen, film tersebut berhasil memurtadkan jutaan orang-orang Hindu India.

Bukan Film Biasa

Yang patut diketahui, film ini bukan sekadar film biasa. Tapi telah melewati ritual kekristenan khusus berupa ‘Doa Puasa’ selama satu bulan penuh. Untuk pemutaran film “Sebuah Penantian” tanggal 15 Desember 2007 sore, para awak dan pendukung film ini, juga diikuti oleh banyak jemaat gereja yang berkiblat ke Billy Graham Ministry AS, telah melakukan ritual tersebut, melakukan Doa dan Puasa sejak tanggal 15 November hingga 15 Desember 2007.

Tujuannya hanya satu: Agar setiap orang yang belum menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat, setelah menonton film ini ruhaninya akan goyang sehingga bisa meninggalkan agama yang selama ini dianutnya dan menggantinya dengan Tuhan Yesus. Sebuah film pemurtadan yang telah melalui ritual khusus.

Film yang dibintangi oleh Restu Sinaga, Christine Hakim, Mario Lawalatta, dan Nana Mirdad ini didukung oleh seluruh denominasi gereja di Indonesia. Dari berbagai milis juga diungkap bahwa para pemain film ini ‘sudah dipilih Tuhan’, karena ada satu aktor ternama yang menyatakan mundur dari film ini dan akhirnya ditangkap polisi karena terlibat narkoba.

“Sebuah kesaksian: Para pemain film ini sepertinya sudah disaring oleh Tuhan, yakni dengan batalnya salah seorang pemain yang sudah konfirm, namun entah kenapa tiba-tiba beliau membatalkan kontraknya. Ternyata Tuhan tahu siapa yang layak main dan siapa yang tidak layak main. Artis tersebut tidak lama kemudian tertangkap polisi karena terlibat narkoba dan saat ini sedang mendekam di penjara. Bayangkan betapa memalukannya film ini apabila yang main adalah artis tersebut… Yang menggantikan peran artis tersebut adalah Rudi Salam, ” demikian kalimat dari berbagai milis Kristen tersebut.

Matikan TV Saja

Jika benar RCTI dan juga sejumlah stasiun teve swasta dan juga TVRI akan menayangkan film tersebut, film pemurtadan yang telah melewati prosesi doa puasa secara khusus, maka sebaiknya keluarga-keluarga Muslim dan perkantoran yang banyak dihuni orang-orang Islam mematikan teve tersebut pada jam di atas.

Selain bisa terhindar dari pengaruh mistis film tersebut (berkat doa puasa selama sebulan yang memanggil kekuatan—istilah mereka pasukan doa—dari alam ghaib), maka hal ini juga sebagai bentuk penghematan energi. Bukankah Lidya Kandouw—orang Kristen juga, ibunya Nana Mirdad—sering bilang di TV: “Matikan Yang Tidak Perlu, Yang Tidak Perlu Matikan!” Jadi daripada buang-buang listrik dan usia pesawat TV, alangkah bijaknya kita mematikan pesawat TV di waktu tersebut.

Atau bagi yang tetap penasaran menonton, sebaiknya jangan lepas dari wudhu selama menonton film ini agar terhindar dari ‘Kuasa Gelap’ dan dilindungi oleh Allah SWT. Sembari menonton, teruslah berdzikir agar Yang Maha Pembolak-Balik Hati bisa terus melindungi keimanan kita. Dan untuk anak-anak, jangan sekali-kali melihat film yang bukan film biasa ini. Nashru minallahu wa fathun qariib. (Rizki)

Benarkah di Setiap Ayat Alquran Ada Khodam (Jin)?

Assalamualaikum,

Pak ustadz pertanyaan ini muncul ketika saya berdiskusi.

Benarkah di setiap ayat alquran ada jinnya?

Itu dulu mungkin pertanyaan dari saya, ada kesalahan dan kekhilafan saya mohon maaf

Wassalamualaikum

Setiawan
saint_bi11@yahoo.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebagian orang jahil dan sesat mengatakan bahwa tiap ayat bahkan tiap huruf di dalam Al-Quran ada khadamnya. Dengan batil mereka mengutip ayat Quran yang tidak ada kaitannya.

Dan Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya, "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. (QS. Al-Anbiya': 89)

Oleh para jin dan penipu, ayat ini dipelintir sedemikian rupa seolah-olah menjadi dalil dari adanya khodam buat tiap-taip ayat atau huruf Al-Quran.

Sungguh sebuah pemahaman keliru dan batil, sayangnya umat Islam memang terlala lugu dan awam. Sehingga mudah saja dikibuli mentah-mentah oleh rombongan penyihir yang berpakaian ala ustadz.

Tentu saja tidak benar bahwa tiap ayat punya khadam atau jin. Karena ayat Al-Quran itu adalah firman Allah SWT kepada kita manusia. Bagaimana mungkin firman (perkataan) Allah SWT mengandung jin?

Padahal justru Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk berlindung kepada Allah SWT dari godaan syetan, jin dan sejenisnya. Bahkan beliau mengajarkan untuk membaca surat Al-Baqarah, Al-Jin, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas dan ayat-ayat lainnya untuk mengusir jin.

Kemungkinan yang sesungguhnya terjadi bukanlah setiap ayat ada khadamnya, tetapi jin-jin itu menipu manusia dengan mengaku-ngaku sebagai khadam dari suatu ayat Al-Quran.

Padahal tidak ada kaitannya antara suatu ayat dengan jin tertentu. Sebaliknya, jin itulah yang menipu manusia di balik bacaan suatu ayat. Misalnya, untuk memanggil atau mengaktifkan jin tertentu, korban diminta untuk membaca suatu ayat di dalam Al-Quran. Dibuat kesan seolah-olah ayat itu punya hubungan dengan jin tersebut. Padahal tidak ada sama sekali.

Tipuan sesat macam ini bisa dengan mudah menelan korban, yaitu umat Islam yang jauh dari pengajaran agama, awam dengan syariah, kurang banyak wawasan aqidah dan kurang bergaul dengan ulama.

Mungkin anda akan bertanya, kok bisa ya suatu ayat dibaca lalu jin tertentu mau melakukan perintah?

Sebenarnya trik licik itu sederhana saja. Dan sesungguhnya jin itu bisa saja dipanggil tanpa harus membacakan suatu ayat. Karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antara jin dan dukun yang menjadi agen jin kepada manusia untuk melakukan sesuatu dengan bayaran tertentu.

Bayarannya apa?

Bayarannya adalah menemani jin itu nanti masuk neraka. Caranyaberagam tapi intinya agar korban itu melakukan berbagai macam jenis dosa besar yang tak terampuni. Misalnya syirik kepada Allah, atau mengingkari salah satu rukun Islam, atau menghina dan menginjak-injak Al-Quran. Pendeknya, apapun jenis dosa yang sekiranya bisa menjebloskan yang bersangkutan ke dalam neraka jahannam. Naudzu billahi min zalik.

Salah satunya adalah mengubah cara pandang tentang Al-Quran. Sengaja jin berpura-pura menjadi khadam satu ayat tertentu, agar korban punya pandangan yang salah tentang Al-Quran.

Dan itu sudah termasuk bagian dari ingkar kepada Al-Quran. Padahal ingkar kepada Al-Quran dengan cara salah persepsi memang salah satu cara untuk masuk neraka.

Sangat boleh jadi ketika seseorang memanggil jin dengan membaca ayat tertentu, dia diminta untuk membaca ayat itu dengan cara yang salah, entah ketambahan suatu huruf, kata, kalimat atau malah terbolak-balik. Buat orang awam, mungkin kesalahan itu biasa. Tapi bagi jin, semua itu jerat dan jebakan.

Di sini, jin telah berhasil memasang jerat untuk para calon korbannya. Jerat itu sedemikian halus, lebih tipis dari benang jaring laba-laba. Tapi sekali terjerat, korban tidak bisa terlepas lagi, hanya bisa meronta tanpa daya. Lalu aqidahnya berguguran rontok oleh dosa syirik, sihir, tamimah, tathayyur, dan lainnya.

Bagi kita, tidak ada istilah khadam-khadaman bagi ayat Al-Quran Al-Kariem. Semua ayat itu suci dan merupakan firman Allah SWT. Baca juga jawaban terkait dengan ini di sini http://www.eramuslim.com/ustadz/dll/7529152508-zikir-bisa-mengundang-jin.htm

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Memakai Jilbab Wajib atau Tidak?

Assalamu'alaikum Ustadz,

Saya ingin menanyakantentang pemakaian Jilbab oleh muslimah, karena beberapa waktu yang lalu kantor saya mengadakan tausyi'ah ramadhan mengenai jilbab.

Penceramah menjelaskan bahwa pemakaian jilbab itu tidak wajib hanya dianjurkan dengan mengutip ayat Alqur'an (saya lupa ayat & suratnya), banyak teman-teman yang tidak setuju dengan pernyataan penceramah tersebut, kalau tidak salahpenceramahnya berasal dari UIN.

Saya mohon pencerahan dari Ustadz mengenai masalah tersebut.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Taufik

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang ada sedikit hal yang perlu diluruskan dari istilah jilbab. Sebab ternyata di dunia Islam, penggunaan istilah jilbab ini dipahami dengan berbagai bentuk yang berbeda.

Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu adalah pakaian yang dikenakan wanita dan menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah. Sebagian lainnya mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang besar, longgar, menyatu antara atasan dan bawahannya, serta menutup semua tubuh wanita.

Yang lainnya lagi mengatakan bahwa jilbab adalah cadar, yaitu kain yang menutup wajah para wanita.

Maka dengan perbedaan-perbedaan penggunaan istilah di atas, wajar pula kalau ada banyak perbedaan pandangan dari segi hukum untuk mengenakannya.

Hukum memakai cadar atau baju besar terusan dari atas ke bawah memang masih menjadi perbedaan pendapat. Demikian juga, pakaia wanita yang menutup seluruh tubuh tanpa kecuali, masih menjadi perbedaan pendapat.

Jilbab = Pakaian penutup aurat

Yang disepakati oleh para ulama adalah bahwa setiap orang, baik pria atau wanita, diwajibkan untuk menutup aurat. Dan bukan hanya selama mengerjakan shalat saja, melainkan ketika berhadapan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Sementarabatasan aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangannya. Batasan ini sudah sampai tingkat ijma' dari kebanyakan para ulama. Sehingga bukan pada tempatnya lagi untuk diperdebatkan. Sama dengan ijma' para ulama tentang wajibnya shalat lima waktu, wajibnya puasa bulan Ramadhan.

Kalau masih ada orang yang mempertanyakan kewajiban shalat lima waktu atau puasa di bulan Ramadhan, maka jelas-jelas dia kufur kepada perintah Allah SWT. Maka kalau ada orang Islam yang mengatakan bahwa aurat tidak wajib ditutup di depan lawan jenis yang bukan mahram, maka dia telah kufur dari ketetapan Allah SWT. Sebab kepastian akan kewajiban menutup aurat telah sampai ke level ijma' ulama.

Menutup Aurat = Etika dan Kewajiban Paling Dasar

Sebagai seorang muslim, seharusnya kita sudah tidak lagi bermain-main di wilayah yang sudah bersifat baku, seperti masalah kewajiban menutup aurat. Sebab menutup aurat itu merupakan insting paling dasar manusia. Menutup aurat adalah salah satu karakteristik dasar yang membedakan antara manusia dan hewan.

Oleh karena itu ketika nabi Adam alaihissalam melanggar larangan Allah, nampaklah aurat mereka. Maka secara insting beliau segera menutup auratnya dengan daun-daun surga.

Maka syaitan membujuk keduanya dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. (QS. Al-A'raf: 22)

Dan ketika nabi Adam diturunkan ke bumi, Allah SWT pun menginformasikan bahwa telah diturunkan pakaian untuk menutup aurat. Bahkan pakaian itu juga berfungsi sebagai perhiasan.

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup 'auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan (QS. Al-A'raf: 26)

Hanya manusia saja yang punya insting untuk menutup aurat dan mengenakan pakaian. Hewan dan tumbuhan sama sekali tidak punya naluri itu. Apakah sekarang kita inginmenghilangkan naluri manusia untuk berpakaian dan menutup aurat?

Apakah kita ingin mengatakan bahwa wanita tidak perlu menutup auratnya? Apakah kita ingin mengatakan bahwa agama Islam tidak mewajibkan wanita menutup aurat? Lalu kita ingin mengingkari Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW? Apakah kita tega membodohi umat dengan mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan menutup aurat?

Padahal Rasulullah SAW telah bersabda:

Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian. (HR Muslim)

Maka sebaiknya kita berhenti dari dosa sistem yang ingin mengubah paradigma berpikir umat Islam dengan mengatakan bahwa menutup aurat tidak wajib. Berhentilah dari kesalahan berpikir yang fatal dan memalukan ini, selagi ajal belum datang menjemput. Sudah bukan zamannya lagi kita membodohi umat dengan argumentasi lemah buah karya setan sekulerime dan liberalisme.

Karena sekulerisme dan liberalisme sudah mati terkubur oleh zaman. Mungkin 20 tahun yang lalu boleh mereka berbangga, tapi Allah SWT telah berkehendak lain. Hari ini gelombang orang menutup aurat nyaris tidak terbendung lagi. Hari ini adalah hari penyesalan bagi kalangan sekuleris dan liberalis karena kampanye anti jilbab yang mereka usung berpuluh tahun telah mengalami kegagalan total.

Kalau hari ini masih ada orang yang mengatakan menutup aurat tidak wajib, maka sebenarnya ajaran ini telah out of date, ketinggalan zaman, kuno, konvensional, sudah tidak musim lagi.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Minggu, 16 Desember 2007

Jumlah Ayat Quran Bukan 6666 Ayat?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ustazd yang saya muliakan, Semoga selalu dalam naungan Allah

Langsung saja saya ingin menanyakan jumlah keseluruhan ayat Al-Quran, kenapa dalam perhitungan ayat Al-Qur'an juga terjadi Khilafiyah ada yang mengatakan jumlah ayat Al-Qur'an 6666 ayat tapi ada juga yang berpendapat kurang dari pada 6666 ayat, Mohon diberikan penjelasan titik perbedaan tersebut.

Terimakasih. Wajazakumullahu Khaira

Wassalamu'alaikum Waramahmatullahi Wabarakatuh

Abdullah

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kami sendiri sampai hari ini masih belum menemukan sumber asli yang mengatakan bahwa jumlah ayat Al-Quran itu benar-benar 6.666 ayat. Yang kami dapati adalah ragam pendapat yang mengatakan jumlahnya kurang dari itu.

Para ulama sepakat mengatakan bahwa jumlah ayat Al-Quran lebih dari 6.200 ayat. Namun berapa ayat lebihnya, mereka masih berselisih pendapat.

Menurut Nafi' yang merupakan ulama Madinah, jumlah tepatnya adalah 6.217 ayat. Sedangkan Syaibah yang juga ulama Madinah, jumlah tepatnya 6214 ayat. Lain lagi dengan pendapat Abu Ja'far, meski juga merupakan ulama Madinah, beliau mengatakan bahwa jumlah tepatnya6.210 ayat.

Menurut Ibnu Katsir, ulama Makkah mengatakan jumlahnya 6.220 ayat. Lalu 'Ashim yang merupakan ulamaBashrah mengatakan bahwa jumlahnya jumlah ayat al-Quran ialah., 205 ayat.

Hamzah yangmerupakan ulama Kufah sebagaimana yang diriwayatkan mengatakan bahwa jumlahnya 6.236 ayat.

Dan pendapat ulama Syria sebagaimana yang diriwayatkan oleh Yahya Ibn al-Harits mengatakan bahwajumlahnya 6.226 ayat.

Mengapa Berbeda?

Sebenarnya tidak ada yang beda di dalam ayat Al-Quran. Semua pendapat di atas berangkat dari ayat-ayat Al-quran yang sama.

Yang berbeda adalah ketika menghitung jumlahnya dan menetapkan apakah suatu potongan kalimat itu menjadi satu ayat atau dua ayat.

Ada orang yang menghitung dua ayat menjadi satu. Dan sebaliknya juga ada yang menghitung satu ayat jadi dua.

Padahal kalau dibaca semua lafadz Quran itu, semuanya sama dan itu itu juga. Tidak ada yang berbeda.

Lalu mengapa menjadi beda dalam menentukan apakah satu lafadz itu satu ayat atau dua ayat?

Jawabnya adalah dahulu Rasulullah SAW terkadang diriwayatkan berhenti membaca dan menarik nafas. Pada saat itu timbul asumsi pada sebagian orang bahwa ketika Nabi menarik nafas, di situlah ayat itu berhenti dan habis. Sementara yang lain berpandangan bahwa nabi SAW hanya sekedar berhenti menarik nafas dan tidak ada kaitannya dengan berhentinya suatu ayat.

Lagian, nabi SAW saat itu juga tidak menjelaskan kenapa beliau menarik nafas dan berhenti. Dan tidak dijelaskan juga apakah berhentinya itu menunjukkan penggalan ayat, atau hanya semata-mata menarik nafas karena ayatnya panjang.

Perbedaan dalam menghitung jumlah ayat ini sama sekali tidak menodai Al-Quran. Kasusnya sama dengan perbedaan jumlah halaman mushaf dari berbagai versi percetakan. Ada mushfah yang tipis dan sedikit mengandung halaman, tapi juga ada mushfah yang tebal dan mengandung banyak halaman.

Yang membedakanya adalah ukuran font, jenis dan tata letak (lay out) halaman mushaf. Tidak ada ketetapan dari Nabi SAW bahwa Al-Quran itu harus dicetak dengan jumlah halaman tertentu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Siapa yang Berwenang Menetapkan 1 Syawal?

Assalamu'alaikum wr. Wb

Beberapa tahun belakangan ini seringkali terjadi perbedaan masuknya 1 syawal, sehingga umat dibuat bingung. Karena banyak metode penentuan 1 syawal, maka di negara yang bukan negara Islam seperti kita ini,

1. Siapakah yang berwenang untuk menetapkan 1 syawal(tentunya menurut al-Qur'an & hadits)?

2. Bolehkah seorang pemimpin kelompok menetapkan itu dengan mendasarkan pada ayat yang artinya: Hai orang-orang muslim, taatlah kamu kepada Allah, dan rasulnya dan Ulil Amri di antara kamu....

3. Apakah pemimpin kelompok bisa juga disebut "Ulil Amri Minkum"

Demikian pertanyaan saya, mudah-mudahan ustadz berkenan menjawab

Ks Nusantara

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Karena sudah pasti ada perbedaan pendapat di kalangan para mujtahid dalam menetapkan jatuhnya tanggal 1 Syawwal, maka khusus untuk masalah ini, harus ada penengah yang perkataannya ditaati oleh semua mujtahid tersebut.

Apalagi mengingat urusan jatuhnya lebaran ini menyangkut kepentingan orang banyak, maka kesepakatan harus diambil dan persatuan harus lebih diutamakan.

Kita bisa maklum kalau ada perbedaan pendapat yang didiamkan saja, karena memang tidak ada solusi. Misalnya, perbedaan pendapat tentang jumlah bilangan rakaat shalat tarawih, atau perbedaan pandangan tentang kesunnahan qunut shalat shubuh dan kebid'ahannya.

Demikian juga perbedaan pendapat dalam hukum penyelenggaraan hari besar seperti maulid nabi, isra' mi'raj, nuzulul quran dan seterusnya. Biarlah masing-masing mujtahid berpendapat sesuai dengan apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran.

Asalkan satu sama lain tidak saling mengejek, mencemooh, mencaci atau memerangi dengan jalan memboikot, tidak mau bertegur sapa hingga menuduhnya sebagai calon penghuni neraka jahannam.

Perbedaan pendapat dalam banyak masalah cabang syariah adalah sebuah kepastian, tidak mungkin ditampik dan mustahil dihilangkan. Demikian secara umum yang berlaku untuk setiap masalah furu'iyah dalam masalah kajian fiqih.

Namun khusus untuk penetapan tanggal 1 Syawwal, 1 Ramadhan atau pun 1 Dzulhijjah, seharusnya ada kesepakatan di antara para mujtahid. Tidak diserahkan kepada masing-masing orang untuk menetapkan sendiri-sendiri.

Sejarah agama kita sejak 14 abad yang lampau, baik selama masih ada khilafah Islamiyah atau pada periode setelah keruntuhannya, tidak pernah ada mujtahid yang menetapkan sendiri jatuhnya hari raya itu.

Ilmu hisab dan ilmu rukyatul hilal boleh berkembang dan dipelajari oleh orang banyak, akan tetapi urusan penanggalan dan jatuhnya jadwal puasa serta lebaran, tetap harus diserahkan kepada satu pihak di dalam dunia Islam.

Di masa khilafah masih ada dulu, seorang khalifah adalah pengambil keputusan terakhir untuk masalah ini. Itu merupakan hak preogratifnya karena memang demikian yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai kepala negara tertinggi di masa lalu.

Dan hal yang sama selalu dilakukan oleh para khalifah pengganti beliau, baik Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali ridhwanullahi 'alaihim ajma'in, keputusan ada di tangan khalifah sebagai otoritas tertinggi umat Islam.

Dan semua khalifah dari berbagai dinasti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah dan Bani Utsmaniyah juga melakukan hal yang sama. Tidak ada satu pun elemen umat Islam yang secara lancang menetapkan jadwal Ramadhan dan Syawwal sendiri. Meski mereka ahli di bidang astronomi, hisab bahkan rukyatulhilal, namun biar bagaiamana pun mereka sangat menghormati khalifah.

Pasca Runtuhnya khilafah

Di masa kita sekarang ini di mana khilafah sudah tidak ada lagi, tradisi menyerahkan urusan jadwal Ramadhan dan Syawwal kepada otoritas penguasa tertinggi yang ada di tengah umat Islam tetap berlangsung.

Rakyat Mesir yang merupakan gudang ulama dan ilmuwan, tetap saja menyerahkan masalah ini kepada satu pihak. Bersama dengan pemerintah yang resmi mereka sepakat menyerahkan masalah ini kepada Grand Master Al-Azhar (Syaikhul Azhar). Dan yang menarik, begitu Syaikhul Azhar menetapkan keputusannya, semua jamaah di Mesir baik Ikhwanul Muslimin, Ansharussunnah, Takfir wal jihad, Salafi sampai kepada kelompok-kelompok sekuler sepakat untuk taat, tunduk dan patuh kepada satu pihak.

Hal yang sama juga kita saksikan di Saudi Arabia. Meski di sana ada banyak jamaah, kelompok, dan aktifis yang sering kali saling menyalahkan dan berbeda pendapat, tetapi khusus untuk jadwal Ramadhan dan Syawwal, mereka bisa akur dan patuh kepada keputusan mufti Kerajaan.

Dan hal yang sama terjadi di semua negeri Islam, mereka semua kompak untuk menyerahkan urusan ini kepada satu pihak, yaitu pemerintah muslim.

Entah bagaimana ceritanya, di negeri kita yang konon negeri terbesar dengan jumlah penduduk muslim di dunia, justru setiap pihak tidak bisa berbesar hati untuk menyerahkan masalah ini ke satu tangan saja. Setiap ormas merasa punya hak 100% untuk menetapkan jatuhnya jadwal ibadah itu.

Bahkan tanpa malu-malu melarang otoritas tertinggi yaitu pemerintah untuk bersikap dan menjalankan tugasnya. Padahal yang diperselisihkan hanya urusan ijtihad yang mungkin benar dan mungkin salah. Nyaris tidak ada kebenaran mutlak dalam masalah ini. Sebab sesama yang rukyat sudah pasti berbeda. Dan sesama yang berhisab juga berbeda. Dan perbedaan itu akan selalu ada.

Padahal maslalah ini adalah masalah nasional dan menyangkut kepentingan orang banyak. Seharusnya 200 juta umat Islam menyerahkan masalah ini kepada satu pihak yang dipercaya dan konsekuen untuk patuh dan tunduk.

Satu pihak itu seharusnya adalah pihak yang netral, tidak punya kepentingan kelompok, ahli di bidang rukyat dan hisab serta punya legitimasi. Dan menurut kami, pihak itu adalah pemerintah sah negeri ini. Karena dalam hal ini pemerintah adalah pihak yang merupakan otoritas tertinggi umat Islam. Dan direpresentasikan sebagai Menteri Agama RI.

Kalau hukum hudud diberlakukan di negeri ini, maka beliau pula yang punya hak untuk merajam pezina, memotong tangan pencuri, mencambuk peminum khamar. Dan selama ini, beliau pula yang memiliki hak secara sah untuk menikahkan wanita yang tidak punya wali.

Sebuah ormas tidak punya hak apapun untuk mengeksekusi hukum hudud, sebagaimana tidak punya hak untuk menikahkan wanita tak berwali. Maka logika sederhananya, seharusnya juga tidak punya hak untuk menetapan secara nasional tentang jatuhnya puasa dan lebaran. Sepintar apa pun orang yang ada di dalam ormas itu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Arti Ucapan Selamat Lebaran

Assalamualaikum... Selamat lebaran Pak Ustadz.

Saya langsung saja ke pertanyaan pak ustadz. Setiap menyambut hari raya idul fitri, kebanyakan kaum muslim mengirimkan ucapan selamat Lebaran berbunyi " Taqabalallahu Minna waminkum, shiyamana washiyamakum. Minal aidin wal faidzin." Saya sebagai orang awam yang tidak tahu dengan bahasa Arab, bingung dengan arti kata-kata di atas.

Mohon kepada Pak Ustadz menjelaskan arti kalimat di atas.

Wassalam

Efri

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, itu artinya semoga Allah mengabulkan. Minaa wa minkum berarti dari kami dan dari anda. Shiyamana wa shiyamakum berarti puasa kami dan puasa anda.

Taqabballahu

Sedangkan lafadz minal a'idin wal faidzin merupakan doayang terpotong, arti secara harfiyahnya adalah: termasuk orang yang kembali dan menang.

Lafadz ini terpotong, seharusnya ada lafadz tambahan di depannya meski sudah lazim lafadz tambahan itu memang tidak diucapkan. Lengkapnya ja'alanallahu minal a'idin wal faidzin, yang bermakna semoga Allah menjadi kita termasuk orang yang kembali dan orang yang menang.

Namun sering kali orang salah paham, dikiranya lafadz itu merupakan bahasa arab dari ungkapanmohon maaf lahir dan batin. Padahal bukan dan merupakan dua hal yang jauh berbeda.

Lafadz taqabbalallahu minna wa minkum merupakan lafadz doa yang intinya kita saling berdoa agar semua amal kita diterima Allah SWT. Lafadz doa ini adalah lafadz yang diajarkan oleh Rasulullah SAW ketika kita selesai melewati Ramadhan.

Jadi yang diajarkan sebenarnya bukan bermaaf-maafan seperti yang selama ini dilakukan oleh kebanyakan bangsa Indonesia. Tetapi yang lebih ditekankan adalah tahni'ah yaitu ucapan selamat serta doa agar amal dikabulkan.

Meski tidak diajarkan atau diperintahkan secara khusus, namun bermaaf-maafan dan silaturrahim di hari Idul Fithri juga tidak terlarang, boleh-boleh saja dan merupakan 'urf (kebiasaan) yang baik.

Di luar Indonesia, belum tentu ada budaya seperti ini, di mana semua orang sibuk untuk saling mendatangi sekedar bisa berziarah dan silaturrahim, lalu masing-masing saling meminta maaf. Sungguh sebuah tradisi yang baik dan sejalan dengan syariah Islam.

Meski terkadang ada juga bentuk-bentuk yang kurang sejalan dengan Islam, misalnya membakar petasan di lingkungan pemukiman. Tentunya sangat mengganggu dan beresiko musibah kebakaran.

Termasuk juga yang tidak sejalan dengan tuntunan agama adalah bertakbir keliling kota naik truk sambil mengganggu ketertiban berlalu-lintas, apalagi sambil melempar mercon, campur baur laki dan perempuan dan tidak mengindahkan adab dan etika Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Mantan Pacar Berzina, Turut Berdosakah Saya?

Assalamu 'alaikum, wr, wb.

Saya wanita berumur 23 tahun, 3 tahun yang lalu saya pernah berzina dengan pacar saya, sebenarnya kami berniat menikah tapi terhalang karena kami berbeda agama, sebelum kejadian tersebut kami telah berpacaran selama 2 tahun. pada saat kami berzina, itu bener-bener yang pertama kali kami lakukan. Kami telah mengakhiri hubungan sejak 2 tahun yang lalu.

Sekarang alhamdulillah saya sudah bertaubat dengan taubatan nasyuha. Saya pernah membaca artikel yang mengatakan bahwa 'bila salah seorang yang pernah berzina masih tetap berzina, maka seorang yang lainnya akan ikut menanggung dosa perzinahan tersebut'. Sekarang mantan pacar saya tersebut kumpul kebo dengan seorang wanita yang juga berbeda agama.

Yang ingin saya tanyakan:

1). Apakah benar saya ikut menanggung dosa yang dilakukan oleh mantan pacar saya walaupun saya bertaubat dan tidak melakukannya lagi, mengingat dia pertama kali melakukan zina dengan saya (saya merasakan beban yang berat, karena perbuatankami dulu dia jadi terbawa sampai sekarang & dia jadi seperti sekarang karena kecewa karena kami tidak berjodoh)?

2). Apa yang harus saya lakukan, haruskah saya memintanya untuk berhenti berbuat dosa?

Tolong jawab pertanyaan saya, terima kasih atas bantuan ustadz.

Neyna

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada prinsipnya seseorang tidak dibebankan dosa yang dilakukan oleh orang lain, kecuali bila dia menjadi penyebab secara langsung atas dosa yang dilakukan orang lain itu.

Misalnya, otak pembunuhan harus ikut menanggung dosa dari pembunuhan yang dilakukan oleh orang lain, meski dia tidak langsung melakukan pembunuhan. Itulah yang diberlakukan dalam agama Islam.

Selain itu yang ikut juga harus menanggung dosa adalah orang-orang yang terlibat membantu terjadinya proses pembunuhan. Misalnya, yang memodali, memberi jalan serta memudahkan pembunuh untuk melakukan dosa kejinya. Jelas sekali secara nalar bahwa pihak-pihak yang ikut membantu pembunuhan pasti harus ikut menanggung dosanya, meski tidak secara langsung ikut melakukannya.

Namun dalam kasus yang anda lakukan, yaitu berzina dengan seseorang, lalu anda telah menyatakan taubat, sedangkan mantan pasangan zina anda sampai hari ini masih belum juga bertaubat, tentu saja anda tidak perlu menanggung dosa yang dia lakukan. Dosa anda hanya sebatas dosa berzina dengan dirinya.

Adapun zina-zina lainnya yang dia lakukan, tentu saja bukan anda yang harus menanggungnya. Itulah nalar dan logika yang bisa kita terima.

Kecuali,

Kecuali bila orang itu tadinya bukan pezina, lalu anda mengajarinya berzina. Dia menjadi pezina semata-mata lantaran anda yang mengajaknya serta menjerumuskannya. Maka wajar jika anda harus ikut menanggung dosa zina yang dilakukannya. Karena anda memang menjadi sebab dari dosa-dosa yang dikerjakannya.

Sama saja kasusnya dengan seorang yang jadi peminum khamar lantaran pernah diajak sebelumnya oleh temannya. Boleh jadi kemudian si teman ini sudah bertobat, tapi dirinya malah masih saja menjadi pemabuk, maka si teman ini kita bilang menjadi penyebab dosa-dosa yang dilakukannya.

Wajar bila si teman ini punya kewajiban untuk menghentikan perbuatannya, setidaknya sudah berupaya sebisa mungkin untuk mencegahnya. Kalau ternyata tidak sadar-sadar juga, sementara usaha untuk menghentikannya sudah maksimal, kita serahkan kepada Allah SWT.

Demikian juga dengan kasus yang anda ceritakan. Seandainya pasangan zina anda sampai hari ini masih awet dengan zina yang dilakukannya, dan kelakuan bejat itu semata-mata karena anda penyebabnya, maka kewajiban moral anda saat ini adalah berupaya sekuat tenaga agar dia bisa berhenti dari berzina.

Tapi bila bukan anda penyebabnya, secara moral anda tidak terbebani untuk menyadarkannya. Meski tetap saja upaya untuk menyadarkan orang lain, siapa pun dia, dari melakukan dosa tetap wajib dilakukan.

Sebab agama ini adalah nasihat. Kita telah diperintahkan Allah SWT untuk mencegah perbuatan keji dan dosa. Rasulullah SAW telah mewajibkan kita bila melihat kemungkaran untuk mengubahnya dengan tangan, lisan dan hati. Semua itu bisa melalui kekuasaan, pengaruh, otoritas, kemahiran, dana, strategi dan pendekatan hati. Pendeknya, apa pun yang bisa kita lakukan, maka kita wajib melakukannya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Puasa Syawal Haruskah Berturut-Turut?

Assalamu'alaikum Pak Ustadz.

Mengenai puasa sunnah syawal, adakah aturan yang baku

Apakah harus 6 hari di awal syawal dan haruskan 6 hari berturut-turut,

Tolong sertakan dalilnya pak ustadz?

Jazakallah.

Zuhdi

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Haruskah puasa Syawwal dilakukan berturut-turut atau tidak, para fuqaha berbeda pendapat.

Mengapa berbeda pendapat? Tidak adakah aturan dari nabi SAW tentang tata cara puasa Syawwal?

Jawabnya memang tidak ada aturannya. Dan oleh karena itulah makanya para ulama berbeda pendapat. Seandainya ada hadits shahih yang menjelaskan bahwa puasa Syawwal itu harus berturut-turut sejak tanggal-tanggal Syawwal, maka pastilah semua ulama bersatu dalam pendapat.

Namun karena tidak ada satu pun dalil qath'i yang sharih dan shahih tentang aturan itu, amat wajar bila hal itu masuk ke wilayah ijtihad.

Kalau yang berijtihad hanya orang awam seperti kita, mungkin bisa kita abaikan. Akan tetapi kita merujuk kepada orang yang paling tinggi levelnya dalam berijtihad. Mereka adalah para imam mazhab dan pendirinya langsung.

Berikuti ini adalah pendapat mereka:

a. Asy-Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah
Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secarar berturut-turut selepas hari raya 'Iedul fithri.

Sehingga afdhalnya menurut mazhab ini puasa Syawwal dilakukan sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawwal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan bila ditunda-tunda.

Nampaknya pendapat ini didukung oleh beberapa kalangan umat Islam di negeri ini. Misalnya di daerah Pekalongan Jawa Tengah. Sebagian masyarakat muslim di sana punya kebiasaan puasa Syawwal 6 hari berturut-turut sejak tanggal 2 syawwal. Sehingga ada lebarang lagi nanti pada tanggal 8 Syawwal.

b. Mazhab Al-Hanabilah
Tetapi kalangan resmi mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan.

Sehingga dilakukan kapan saja asal masih di bulan Syawwal, silahkan saja. Tidak ada keharusan untuk berturut-turut, juga tidak ada ketentuan harus sejak tanggal 2 Syawwal.

Mereka juga mengatakan bahwa puasa 6 hari syawwal ini hukumnya tidak mustahab bila yang melakukannya adalah orang yang tidak puasa bulan Ramadhan.

c. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari syawwal mengatakan sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.

d. Mazhab Al-Malikiyah
Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah lebih ekstrim lagi. Merekamalah mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan Ramadhan. Hukumnya makruh bila dikerjakan mulaitanggal 2 Syawwal selepas hari 'Iedul fithri.

Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan Syawwal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.

Demikianlah perbedaan pendapat di kalangan 4 mazhab, semua terjadi karena tidak ada satu pun nash yang menetapkan puasa Syawwal harus dikerjakan dengan begini atau begitu. Dan ketiadaan nash ini memberikan peluang untuk berijtihad di kalangan fuqaha.

Kita boleh menggunakan pendapat yang mana saja, karena semua merupakan hasil ijtihad para fuqaha kawakan, tentunya mereka sangat mengerti dalil dan hujjah yang mendukung pendapat mereka.

Dan rasanya aneh kalau kita yang awam ini malah saling menyalahkan antara sesama yang awam juga. Sebab hak untuk saling menyalahkan tidak pernah ada di tangan kita. Jangankan kita, para ulama besar itu pun tidak pernah saling menyalahkan. Meski mereka saling berbeda pendapat, namun hubungan pribadi di antara mereka sangat erat, mesra dan akrab.

Kita tidak pernah mendengar mereka saling mencaci, memaki, atau melecehkan. Padahal mereka jauh lebih berhak untuk membela pendapat mereka. Namun sama sekali kita tidak pernah mendengar perbuatan yang tercela seperti itu.

Hanya orang-orang kurang ilmu saja yang pada hari ini merasa dirinya pusat kebenaran, lalu menganggap bahwa semua orang harus selalu salah. Naudzubillah,

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Assalamualaikum wr. Wb.

Sebelumnya saya ingin mengucapkan Marhaban Ya Ramadahan pada Ustadz dan saudara muslim sekalian. Saya agak prihatin ya pak ustad, beberapa tahun belakangan ini kok penyambutan Ramadhan semakin sepi ya? Maksud saya, kok seperti menghadapi bulan-bulan lain saja, tidak ada kesan mendalamnya.

Tidak seperti waktu saya kecil, setiap mau puasa keluarga dan lingkungan sekitar pasti heboh kalo mau menyambut puasa. Tidak hanya secara pisik tapi secara batin juga. Atau ini perasaan saya saja, karena semakin bertambah umur saya semakin banyak kegiatan dan masalah yang mesti saya hadapi sehari-hari?! Sebenarnya yang harus atau yang sebaiknya kita lakukan dalam menyambut bulam Ramadhan itu apa saja ya pak ustadz?

Satu pertanyaan lagi, benarkah kalau ingin membayar hutang puasa harus dilakukan sebelum nisfu sa'ban? Setelah itu membayar hutang puasa sudah tidak boleh kecuali mengerjakan puasa sunah?

Terima kasih,

Wassalam

Ana

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Menyambut bulan suci Ramadhan memang tidak harus ramai-ramai bikin acara ini dan itu. Karena esensi Ramadhan memang bukan keramaian, melainkan kebahagiaan karena ada bulan di mana kita bisa banyak melakukan amal kebaikan yang lebih.

Jadi esensi menyambut ramadhan adalah bersiap-siap untuk bertempur mendapatkan kesempatan mencari pahala sebesar-besarnya. Dan waktu yang lebih tepat untuk beramal sebaik-baiknya memang Ramadhan, lantaran beberap alasan, antara lain:

1. Setan dibelenggu di bulan Ramadhan, Sehingga kita punya lahan yang lebih luas untuk mengisinya dengan berbagai amal kebajikan. Untuk selama 1 bulan setan akan tidak kebagian lapak.

Tentu kita gembira dengan datangnya Ramadhan, karena musuh kita berkurang jumlahnya dan kita bisa puas-puaskan untuk beramal shalih, berdakwah, mencari ilmu dan mengajarkannya. Kesempatan setan 'cuti' sebulan penuh ini hanya terjadi di bulan Ramadhan, bagaimana kita tidak bergembira?

2. Amal-amal digandakan di bulan Ramadhan
Sehingga amal yang sama kita kerjakan di bulan lain akan diganjar dengan lebih besar bila dilakukan di bulan Ramadhan. Dalam salah satu hadits disebutkan:

عن سلمان الفارسي مرفوعاً من تطوع في شهر رمضان بخصلة من خصال الخير، كان كمن أدى فريضة فيما سواه، ومن أدى فيه فريضة، كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه

Dari Salman Al-Farisy ra yang diriwayatkan secara marfu', "Siapa yang mengerjakan amal sunnah meski kecil, sama seperti orang yang mengerjakan amal fardhu. Siapa yang mengerjakan amal fardhu, seperti mengerjakan 70 amal fardhu."

عن أنس مرفوعاً: (أفضل الصدقة صدقة في رمضان

Dari Anas bin Malik ra yang diriwayatkan secara marfu', "Sedekah yang paling afdhal adalah yang diberikan di bulan Ramadhan." (HR Tirmizy)

Kesempatan beramal kecil tapi diganjar dengan pahala yang besar jarang-jarang terjadi. Bulan Ramadhan ini ibarat bulan diskon gede-gedean atau cuci gudang. Bagaimana kita tidak bergembira?

3. Ramadhan adalah bulan yang punya nilai historis tinggi.

Di antaranya bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran pertama kali ke muka bumi. Di mana ibadah di malam qadar dinilai lebih baik dari seribu bulan.

Selain itu di bulan Ramadhan juga terjadi banyak peristiwa historis yang tidak kalah pentingnya. Buat umat Islam di Indonesia, sejarah kemerdekaan tahun 1945 bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Sedangkan di dunia Islam secara keseluruhan, di bulan Ramadhan terjadi banyak peristiwa besar, antara lain

  • Perang Badar Al-Kubra (17 Ramadhan 2 H - 13 Maret 623 M)
  • Pembebasan kota Makkah/Fathu Makkah (21 Ramadhan 8 H - 11 Januari 630 M)
  • Bebasnya Mesir dan masuknya dakwah Islam di bawah pimpinan Amru bin Al-Ash (1 Ramadhan tahun 2 H - 26 Pebruari 624 M)
  • Perang Tabuk (8 Ramadhan 9 H - 18 Desember 630 M)
  • Bebasnya Baitul Maqdis dan diserahkan kuncinya kepada Khalifah Umar bin Al-Khattab ra (13 Ramadhan 15 H - 18 Oktober 636M),
  • Kemenangan umat Islam atas dinasti Sasanid, penguasa Persia setelah berhasil membunuh Kaisar Yazdajar III dan berakhirnya kemaharajan Persia (23 Ramadhan 31 H - 625 M)
  • Peristiwa tahkim di mana Ali ra dan Mu'awiyah ra berdamai (3 Ramadhan 37 H - 11 Pebruari 658 M)
  • Bebasnya negeri Sind dari pasukan India di bawah pimpinan Muhammad bin Al-Qashim (6 Ramadhan 63 H - 14 Mei 682 M)
  • Awal bebasnya negeri Andalusia di bawah pimpinan Tarif bin Malik AL-Barbari (1 Ramadhan 91 H - 710 M)
  • Berdirinya Daulah Abbasiyah, khilafah kedua setelah Daulah Umayah (2 Ramadhan 132 H - 13 April 750 M)
  • Bebasnya Byzantium dalam perang Amoria di bawah pimpinan langsung khalifah Al-Mu'tashim billah, setelah mendengar wanita yang beristighatsah karena mengalami pelecehan seksual (6 Ramadhan 223 H - 31 Juli 838 M)
  • Berdirinya Daulah Abbasiyah II di Spanyol (12 Ramadhan 331 H - 9 Mei 943 M)
  • Peletakan Batu Pertama Universitas Al-Azhar Mesir sebagai masjid dan universitas (14 Ramadhan 359 H - 20 Juli 970 M)
    19 Ramadhan 1375 M

4. Ramadhan bulan surga
Umat Islam benar-benar digiring untuk masuk surga di bulan Ramadhan. Sebab mereka diwajibkan berpuasa dan untuk orang yang puasa sudah disediakan pintu khusus di surga yaitu bab Ar-Rayyan.

Demikian juga puasa itu menganjurkan kita untuk bersabar, dan ganjaran untuk orang yang sabar adalah surga.

5. Ramadhan bulan yang menjauhkan dari neraka
Mungkin ada sebagian orang yang berkomentar bahwa sebagai muslim, kita memang pasti masuk surga. Tetapi tetap saja kalau lebih banyak dosa harus mampir dulu ke neraka.

Nah, di dalam bulan Ramadhan ini, Allah SWT menjanjikan amal-amal yang bisa membuat orang akan terhindar dari api neraka. Amal itu adala memberi ifthar kepada orang yang puasa. Mereka yang melakukannya dijanjikan akan selamat dari api neraka.

6. Semangat Kebersamaan Dalam Taat

Ada semangat kebersamaan dan ephoria untuk beribadah ritual yang lebih besar dibandingkan di luar Ramadhan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Perluasan Makna Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat

Assalamu 'alaikum, Ustad.

Salah satu mustahik zakat adalah fisabilillah. Dan sekarang banyak orang yang menafsirkan fisabilillah dengan tafsir yang yang sangat luas. Seperti untuk membangun lembaga pendidikan Islam, masjid dll. Intinya semua amal yang ada unsur di jalan Allah tidak masalah memakai dana zakat.

Mohon dijelaskan! Berikut dalil pendukungnya. Syukron

Abdullah
aburohid@yahoo.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama memang berbeda pendapat tentang makna mustahiq zakat yang satu ini, yaitu fi sabilillah. Perbedaan ini berangkat dari ijtihad mereka yang cenderung muwassain (meluaskan makna)dan mudhayyiqin (menyempitkan makna).

Sebagian ulama beraliran mudhayyiqin bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fi sabilillah harus diberikan tetap seperti yang dijalankan di masa Rasulullah SAW dan para shahabat, yaitu untuk para mujahidin yang perang secara pisik.

Sebagian ulama yang beraliran muwassa'in cenderung untuk memperluas maknanya sampai untuk biaya dakwah dan kepentingan umat Islam secara umum.

1. Pendapat Pertama

Jumhur ulama termasuk di dalamnya 4 imam mazhab (hanafi, maliki, syafi'i dan hanbali) termasuk yang cenderung kepada pendapat yang pertama (mudhayyiqin), merekamengatakan bahwa yang termasuk fi sabilillah adalahpara peserta pertempuran pisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Di kalangan ulama kontemporer yang mendukung hal ini adalah Syeikh Muhammad Abu Zahrah.

Perbedaannya bukan dari segi dalil, tetapi dari segi manhaj atau metodologi istimbath ahkam. Yaitu sebuah metode yang merupakan logika dan alur berpikir untuk menghasilkan hukum fiqih dari sumber-sumber Al-Quran dan Sunnah.

Mereka yang termasuk ke dalam pendapat ini adalah Jumhur Ulama.Dalilnya karena di zaman Rasulullah SAW memang bagian fi sabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun masjid atau madrasah. Di zaman itu hanya untuk mereka yang jihad secara pisik saja.

Para ulama jumhur mengatakan bahwa para mujahidin di medan tempur mereka berhak menerima dana zakat, meskipun secara materi mereka cukup berada. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu merupakan mashlahat umum.

Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, di mana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat.

Namun seorang peserta perang yang kaya, tidaklah berperang dengan menggunakan harta yang wajib dizakati dari kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibakan zakat, wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat.

Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langsung di-bypass. Dia harus bayar zakat dulu baru kemudian menerima dana zakat.

Namun Abu Hanifah mengatakan bahwa seorang kaya yang ikut serta dalam peperangan, maka dia tidak berhak menerima dana dari harta zakat.

2. Pendapat Kedua

Sedangkan para ulama yang lain cenderug meluaskan makna fi sabilillah, tidak hanya terbatas pada peserta perang pisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain.

Di antara yang mendukung pendapat ini adalah Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Muhammad `Abdul Qadir Abu Farisdan Dr. Yusuf Al-Qradawi.

Dasar pendapat mereka juga ijtihad yang sifatnya agak luas serta bicara dalam konteks fiqih prioritas. Di masa sekarang ini, lahan-lahan jihad fi sabilillah secara pisik boleh dibilang tidak terlalu besar. Sementara tarbiyah dan pembinaan umat yang selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalagi di negeri minoritas muslim seperti di Amerika, Eropa dan Australia.

Siapa yang akan membiayai dakwah di negeri-negeri tersebut, kalau bukan umat Islam. Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah di negeri lawan punya tujuan yang sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakkannya.

Kalau yang dibutuhkan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperluakan untuk biaya jihad. Tapi kalau kesempatan berdakwah secara damai di negeri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan. Bukankah tujuan jihad dan dakwah sama saja?

Oleh karena itu, dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa asnaf fi sabilillah, selain jihad secara pisik, juga termasukdi antaranya adalah:

1. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah.

2. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) di negeri Islam sendiri yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah.

3. Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fi sabilillah.

4. Membantu para du'at Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam di mana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.

5. Termasuk di antaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah/ da`i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah

Apakah pergi haji termasuk kategori fi sabilillah?

Al-Hanabilah dan sebagian Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pergi haji ke baitullah itu masih termasuk kategori fi sabilillah. Mereka menggunakan dalil berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seseorang menyerahkan seekor hewan untuk fi sabilillah, namun isterinya ingin pergi haji. Nabi SAW bersabda, "Naikilah, karena hajji itu termasuk fi sabilillah". (HR Abu Daud)

Maka seorang miskin yang berkewajiban haji berhak atas dana zakat, menurut pendapat ini. Asalkan hajinya haji yang wajib, yaitu haji untuk pertama kali. Sedangkan untuk haji yang sunnah, yaitu haji yang berikutnya, tidak termasuk dalam kategori ini.

Tidak Harus Menggunakan Dana Zakat

Karena perdebatan para ulama cukup hangat dalam masalah ini, antara yang pro dan kontra, maka tidak ada salahnya kita berpikir positif dan mencari jalan tengah yang aman dan selamat.

Misalnya, ketimbang kita terlalu memaksakan hukum zakat untuk sekedar membiayai proyek dakwah, mengapa kita tidak pikirkan sumber-sumber dana lainnya?

Sebenarnya di luar sistem zakat, dalam syariat Islam ini masih ada begitu banyak jenis infaq yang lebih fleksibel dan efektif untuk diterapkan, dan yang penting tidak akan menimbulkan masalah dari segi hukum dan aturannya.

Syariat zakat memang agak kaku dan kurang fleksible untuk digunakan dalam banyak kebutuhan. Setidak-tidaknya, masih banyak kendala masalah khilafiyah di dalamnya, yang akan menimbulkan pertentangan.

Sebagai contohnya adalah masalah zakat profesi, yang hingga kini para ulama tidak sepakat. Sebagian ulama menginginkan diberlakukannya zakat profesi namun sebagian lainnya tidak setuju dengan keberadaan zakat itu.

Contoh yang paling aktual adalah apa yang anda tanyakan, yaitu tentang khilafiyah makna fi sabilillah. Sebagian ulama bersikeras tidak memaknai keluar dari konteks di zaman nabi, yaitu hanya untuk mereka yang ikut dalam perang pisik dan pertempuran saja. Sebagian lainnya berusaha memperluas maknanya hingga segala bentuk dakwah dianggap sudah termasuk fi sabilillah. Maka pak ustadz meski sudah kaya, juga dapat dana dari zakat. Karena pak ustadz dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi sabilillah.

Tentu saja masalah ini adalah masalah yang kontroversial, tetapi terjadi tarik menarik dari mereka yang setuju dan yang tidak. Dan kalau kita coba dalami argumentasi masing-masing kalangan, rasanya kok sama-sama benarnya. Sehingga sulit buat kita untuk menyalahkan salah satunya.

Jenis Infaq Selain Zakat

Tapi satu hal yang patut diingat bahwa baitulmaldi masa Rasulullah SAW bukan bersumber dari zakat semata. Ada begitu banyak jenis infaq yang bukan zakat, dengan ketentuan yang jauh lebih elastis, fleksible dan sekaligus visible untuk dikembangkan secara modern di zaman sekarang.

Misalnya, syariat wakaf yang unik itu, di mana orang yang berinfaq sama sekali tidak kehilangan hartanya, kecuali dia hanya melepas keuntungannya. Atau cara yang lain lagi adanya kebolehan buat pelaksana (nadzir) suatu waqaf untuk mengambil bagian. Dan tidak ada ketentuan batasan prosentase.

Berbeda dengan zakat yang dibatasi untuk amilnya hanya maksimal 1/8 saja, syariat waqaf tidak mengenal batasan itu. Semua tergantung kepada kesepakaan antara mereka yang berwaqaf dengan yang menjadi amilnya (nadzir). Nadzir berhak untuk mengajukan sistem sendiri atas persetujuan pihak yang memberi waqaf. Tidak seperti amil zakat yang semua aturannya harus mengacu kepada ketentuan langsung dari langit.

Intinya, syariat waqaf itu jauh lebih mudah dan elastis. Tapi di akhirat sangat berguna.

Wallahu a'lam bishshawab, wassaalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Menukil Hadist Nabi Tanpa Perawi

Assalammu'laikum Wr. Wb

Pa ustadz yang dirahmati Allah SWT,

Saya terkadang mengisi dakwah/ ceramah di musholla atau di masjid ceramah terkadang mengalir begitu sajasesuai tema yang saya bawakan, di tengah ceramah terkadang ada rujukan beberapa hadits yang saya sampaikan ke jamaah namun saya mengambil poinnya saja seperti " Nabi SAW bersabda.....ila akhir, terkadang kalau ingat dengan arabnya baru artinya kalau lupa saya langsung terjemahanbahasa Indonesia.

Ini saya lakukan tanpadidahului dengan perawinya. Tapi saya ingat hadist tersebut sudah saya baca di sahih Bukhori Muslim, apakah cara seperti ini masih diperbolehkan?

Wassalammulaikum wr. Wb

Nurkholis Sholeh
caknur@inbox.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ketika seseorang sudah yakin dengan keshahihan suatu hadits, maka tidak ada salahnya dalam menyampaikan tidak lagi disebutkan bahwa hadits itu shahih atau terdapat dalam kitab Shahih Bukhari.

Walaupun sebenarnya akan jauh lebih baik kalau disebutkan, karena jusru akan menguatkan dalam berhujjah. Tapi memang bukan sebagai syarat mutlak.

Semua akan tergantung kepada audience yang ada di depan anda. Kalau mereka orang awam yang butuh penjelasan singkat tanpa menghiraukan urusan isnad, dan karena mungkin bukan farumnya untuk diskusi isnad, silahkan saja disampaikan meski tanpa bicara siapa perawinya.

Akan tetapi ada forum tertentu yang memang dikemas khusus untuk

Tidak Tahu Derajat Hadits

Yang seharusnya dihindari adalah ketika seseorang mengutip hadits yang dia sendiri tidak tahu apakah hadits itu shahih atau tidak. Sebab hal itu bisa menyesatkan umat.

Kalau memang ternyata shahih atau setidaknya maqbul derajatnya, mungkin aman dan tidak masalah. Tapi bagaimana seandainya yang kita sampaikan itu ternyata bukan hadits, melainkan lafadz karangan manusia yang dinisbahkan kepada perkataan nabi Muhammad SAW? Tentu amat besar ancaman adzab yang telah nabi SAW sendiri ingatkan.

Ada satu trik ketika kita tidak yakin derajat hadits tersebut, yaitu kita bisa menggunakan metode kutipan. Kita tidak berhujjah dengan diri kita namun pinjam hujjah orang lain. Jadi kita hanya mengutip hujjah suatu pendapat orang lain dan bukan kita yang sedang berhujjah.

Kalau dalam konteks mengutip pendapat orang lain, kita bisa mengutip pendapatnya itu sekaligus dengan hujjah hadits tersebut, yang kita tidak tahu kedudukannya. Kalau hujjah itu salah, maka yang salah bukan kita tetapi orang itu. Bahwa kita mengutip pendapatnya, itu lain urusan. Karena ketika kita mengutip sesungguhnya tidak lantas kita setuju dengan pendapatnya.

Dengan demikian, kita pun tidak berkewajiban untuk menjelaskan status kedudukan hadits yang kita kutip dari pendapat orang lain.

Hujjah dengan Hadits Dhaif

Bagaimana bila kita yakin suatu hadits dhaif? Masih bolehkah kita menyampaikannya?

Menyampaikan suatu hadits yang derajatnya lemah, misalnya hadits dha'if, tanpa menunjukkan kelemahannya, lalu dijadikan hujjah untuk masalah aqidah dan hukum syariah, tentu merupakan larangan. Sebab nanti akan timbul resiko orang akan berdalil dengan hadits yang kita kutip itu tanpa tahu bahwa ternyata hadits itu bermasalah dari segi kekuatannya.

Sebenarnya menyampaikan hadits yang dhaif tidak masalah, asalkan kita sebutkan bahwa hadits itu dhaif. Adapun apakah hadits dhaif itu bisa dijadikan hujjah atau tidak, di situ ulama berbeda pendapat.

Al-Imam An-Nawawi dan beberapa ulama lain mengatakan bahwa selama suatu hadits tidak parah dalam kedhaifannya, boleh dijadikan dasar penyemangat untuk masalah amal-amal tambahan (fadhailul-a'mal).

Sehingga berdasarkan pandangan seperti ini, sekiranya anda ingin mengikutinya, boleh saja anda kutipkan suatu hadits yang kedhaifannya tidak terlalu parah, sambil tidak lupa menjelaskan status kedhaifan hadits itu dan sekalian dijelaskan bahwa khusus untuk masalah pahala amal sebagian ulama masih membolehkannya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Hadits Tidak Boleh Menikahi Sepupu, Shahihkah?

Saya pernah membaca hadits yang menyatakan bahwa kita disunnahkan untuk tidak menikahi kerabat dekat (Sepupu dari ibu atau ayah) karena akan menghasilkan keturunan yang lemah. Bagaimana jika dialah jodoh yang ditetapkan oleh Allah. Padahal dalam QS. Annisa 153, sepupu merupakan yang bukan mahram. Mohon penjelasan!

NT

Jawaban

Asalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau anda mengaku pernah membaca hadits yang melarang terjadinya pernikahan antara pasangan yang masih sepupu, maka kami sebaliknya, justru tidak pernah.

Yang kami dapati justru ayat Al-Quran yang tegas-tegas membolehkan terjadinya pernikahan antara sepupu. Dan ayat itu merupakan dalil yang tegas sekali dan tidak bisa ditafsrikan selain dari kebolehan seorang laki-laki menikahi wanita yang menjadi sepupunya.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab: 50)

Bahkan ayat ini secara sangat lebih rincimenggambarkan bentuk-bentuk saudara sepupu.Semua bentuk hubungan saudara sepupu di dalam ayat ini dihalalkan, yaitu:

  1. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak
  2. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapak
  3. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu
  4. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu

Maka kalau pun ada hadits yang menyebutkan haramnya menikahi saudara sepupu, selain harus dikritik sanadnya juga perlu dikritik matannya.

Namun rasanya para ulama pun tidak menemukan hadits yang anda maksud tersebut. Sebab umumnya para ulama ahli fiqih pun menghalalkan pernikahan antara saudara sepupu di dalam banyak kitab mereka.

Jadi kesimpulannya, kami belum menemukan hadits yang anda maksud. Justru yang kami punya adalah dalil dari Al-Quran yang secara tegas membolehkan pernikahan antara saudara sepupu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Tawar Menawar Kewajiban Shalat 5 Waktu

Kita sering mendengar kisah Isra' Mi'raj Rasul SAW, yang di mana ketika mendapat perintah dari Allah untuk sholat 50 waktu dalam sehari maka nabi SAW bolak balik minta keringanan atas anjuran nabi Musa kepada Allah sehingga menjadi 5 waktu...

Kisah itu dari hadits kan? Sebenarnya hadits yang menuturkan kisah itu palsu nggak sih? Kenapa tidak ada ayatnya?

Soalnya kalo aku pikir-pikir, kok rasanya aneh banget nabi SAW (yang merupakan nabi paling mulia) disuruh bolak balik kaya' orang bodoh. Dan lagi bukankah Allah Maha Tahu?

Kenapa Allah nggak langsung aja ngasih perintah tuk sholat 5 waktu sejak awal?? Kebijaksanaan apa yang Allah maksud dengan membiarkan nabi kesayangannya harus bolak balik?

Terus yang nyuruh nabi Musa? Nabi Musa kan nabinya orang-orang Bani Israel? Jangan-Jangan ini hadits Israiliyat?

Dan pak ustad apakah saya dosa kalau tanya begini yang kesannya meragukan, soalnya saya sangat ingin tahu semakin saya pelajari Islam semakin saya haus, pak ustadz tolong dijawab ya soalnya saya dalam masa persimpangan

NN

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Shahih tidaknya suatu hadits adalah urusan para ahli hadits. Mereka kita sebut dengan istilah muhaddits. Dengan segala ilmu yang ada, mereka adalah orang-orang yang punya kapasitas dan otoritas untuk menilai dan menetapkan kedudukan suatu hadits.

Sementara kita yang bukan ahli hadits, tentu saja tidak dibenarkan main tuduh tentang kedudukan suatu hadits. Shahih dan tidaknya suatu hadits, sama sekali kita tidak pernah mengetahuinya, dan tidak pernah ada yang memberikan otoritas kepada kita untuk mengatakan apa pun tentang hal itu.

Mereka yang termasuk para muhaddits adalah para ulama besar yang diakui oleh dunia Islam sepanjang sejarah. Di tempat teratas, boleh kita sebut nama-nama besar seperti Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah.

Keduanya boleh dibilang begawan dalam ilmu hadits. Masing-masing telah menyusun kitab yang disepakati sebagai kitab paling shahih di dunia setelah Al-Quran. Tidak ada yang menentang hal ini dan sudah teruji sepanjang 14 abad terakhir ini.

Hadits Mi'raj

‏قال النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏ففرض الله عز وجل على أمتي خمسين صلاة فرجعت بذلك حتى مررت على ‏ ‏موسى ‏ ‏فقال ما فرض الله لك على أمتك قلت فرض خمسين صلاة قال فارجع إلى ربك فإن أمتك لا تطيق ذلك فراجعت فوضع شطرها فرجعت إلى ‏ ‏موسى ‏ ‏قلت وضع شطرها فقال راجع ربك فإن أمتك لا تطيق فراجعت فوضع شطرها فرجعت إليه فقال ارجع إلى ربك فإن أمتك لا تطيق ذلك فراجعته فقال هي خمس وهي خمسون لا يبدل القول لدي فرجعت إلى ‏ ‏موسى ‏ ‏فقال راجع ربك فقلت استحييت من ربي

Nabi SAW bersabda, "Allah mewajibkan atas umatku 50 shalat dan aku kembali dengan perintah itu, sampai aku melewati nabi Musa di mana dia bertanya, "Apa yang Allah wajibkan kepada umatmu?" Aku menjawab, "Allah mewajibkan 50 shalat."Musa berkata, "Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu." Maka aku kembali dan Allah menghapuskan separuhnya dan aku kembali kepada Musa dan berkata, "Allah telah menghapuskan sepatuhnya."

Musa berkata lagi, "Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu." Maka aku kembali dan Allah menghapuskan separuhnya dan aku kembali kepada Musa.

Musa berkata lagi, "Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu." Maka aku kembali dan Allah berkata, "Shalat itu lima (waktu) dan dinilai lima puluh (pahalanya) dan perkataan-Ku tidak akan berganti." Aku kembali lagi kepada Musa.

Musa berkata lagi, "Kembali kepada tuhanmu." Namun aku berkata, "Aku sudah malu kepada tuhanku."(HR Bukhari Muslim)

Kedudukan Hadits Mi'raj

Hadits tentang kisah mi'raj nabi Muhammad SAW bertemu dengan nabi Musa 'alaihissalam, adalah hadits yang terdapat di dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim. Artinya, hadits itu adalah hadits yang shahih, bukan hadits dhaif atau hadits palsu.

Selain Al-Bukhari dan Muslim, para ahli hadits lainnya juga mengatakan hal yang sama, yaitu hadits ini adalah hadits yang shahih. Tidak adasatu pun catatan yang menyebutkan bahwa misalnya ada satu ahli hadits yang mengatakan bahwa riwayat ini tidak shahih atau palsu.

Tawar Menawar

Adapun urusan'tawar menawar' masalah kewajiban shalat 5 waktu yang dipermasalahkan, sebenarnya tidak perlu dibikin susah. Haditsnya sudah shahih dan kita sudah menerima dengan sepenuh keyakinan.

Kita tidak mungkin mengatakan bahwa nabi Muhammad SAW orang bodoh karena mau disuruh-suruh. Siapa yang menafsirkan bahwa nabi Muhammad SAW disuruh-suruh? Beliau sendiri tidak merasa disuruh-suruh oleh Musa.

Hanya para orientalis dan dan para zindiq saja yang kemudian memelintir kenyataan menjadi mimpi siang bolong seolahnabi Muhammad SAW jadi bodoh karena mau disuruh-suruh oleh nabi Musa.

Kalau kita mengerti ilmu bayan, balaghahdan ilmu bahasa arab, tidak semua kata perintah berarti menyuruh sebagaimanatuan memerintah kepada jongosnya. Misalnyaucapan kita kepadaAllah SWT di dalam surat Al-Fatihah: Ihdinashshirathal mustaqim, yang artinya adalah berilah kami petunjuk jalan yang lurus. Kata ihdina adalah fi'il amr yang berfungsi perintah.

Laluapakah kita dengan itu kita boleh mengambil kesimpuan bahwa kita ini adalah tuandanAllah (na'uzubillah) adalah jongos, lalu Dia kita suruh-suruh, hanya lantaran kita memerintahkan sesuatu kepada Allah?

Kalau pertanyaanya kenapa tidak ada kisah itu di dalam Al-Quran, jawabnya itu adalah urusan Allah. Apakah sebuah keimanan harus ditulis dulu di dalam Al-Quran baru kita mau percaya? Apa yang kurang dari hadits nabawi? Atau jangan-jangan kita sudah terpedaya oleh pemikiran-pemikiran paham ingkarussunnah?

Apa salahnya kisah itu dituliskan di dalam hadits nabawi? Apakah kalau sebuah kisah hanya ditulis di dalam hadits nabi, lantas kita boleh begitu saja main vonis bahwa kisah itu palsu atau israiliyat? Apakah semua hadits itu israiliyat?

Nabi Musa Shahabat Nabi Muhammad SAW

Yang benar adalah bahwa nabi Musa adalah shahabat nabi Muhammad SAW. Beliau pernah punya pengalaman buruk dengan kaumnya yang yahudi itu. Makanya begitu mendengar umat nabi Muhammad SAW dibebani shalat 50 waktu, Musa memberi saran dan masukan, bukan perintah apalagi menjadikan nabi SAW sebagai orang bodoh yang disuruh-suruh. Tidak pernah nabi Musa main paksa kepada nabi Muhammad SAW.

Dan bagi Allah SWT tidak ada masalah kalau sengaja membuat nabi Muhammad SAW bolak-balik. Tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari kisah itu, semua biasa-biasa saja. Wajar kalau Allah SWT mengoreksi perintahnya sendiri. Sama sekali tidak menunjukkan ketidak-sepurnaan-Nya.

Yang perlu diherankan justrucara berpikir negatif para zindiq, yang dengan mudah memvonisnabi Muhammad SAW sebagai orang bodoh (naudzubillah). Ada ada saja celah yang mereka gunakan untuk melakukan penghinaan kepada agama ini.

Sayangnya, mereka yang bukan zindiq terkadangikut terbawa-bawa dengan pikiran jahat, lantaran pikiran-pikiran jahat itu memang diposting di internet. Mungkin cara berpikir para zindiq inilahyang justru perlu diinstall ulang.

Wallahu a'lam bishshawa, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Cara Mencari Sanad dan Matan Dalam Hadist

Yth: Pak Ustad,

Kami ingin mengetahui Hadist-hadist yang sahih siapa saja perawinya dan adakah judul buku hadistyang terjemahan. Bagaimana cara mencari sanad dan matan hadist, apakah gunanya, adakah buku hadist yang lengkap dengan sanad dan matan dalam bahasaIndonesia? Terimakasih atas jawabannya.

ARDY

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Anda bertanya tentang sanad dan matan. Maka perlu dijelaskan dulu bahwa sanad adalah jalur periwayatan yang terdiri dari orang-orang (atau disebut perawi), sambung-menyambung dari satu orang ke orang yang lain hingga sampai kepada shahabat nabi dan diri Rasulullah SAW sendiri.

Sedangkan yang dimaksud dengan matan adalah isi hadits, baik berupa perkataan nabi, tindakan maupun sikap diam beliau.

Sedangkan kitab yang di dalamnya ada sanad dan matan adalah kitab hadits seperti kutubusittah atau kutubuttis'ah. Kitab-kitab itu adalah Shaih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan An-Nasa'i, Sunan Ati-Tirmizy, Sunan Ibnu Majah.

Kitab yang Perawinya Dijamin Tidak Bermasalah

Tapi ke-enam kitab itu belum semuanya tuntas dan selamat dari kritik hadits, ada dalam beberapa kitab itu yang 'kesehatan' perawinya masih dipermasalahkan.

Kecuali kedua kita yang disebutkan pertama, yaitu kitab Shahih Bkari dan Sahih Mulim.Hadits-hadits yang terdapat di kedua kitab itu telah mengalami proses kritik sanad yang super ketat. Semua perawi yang tercantum di dalam kedua kitab ini dijamin keshahihannya. Yang menjamin ada orang yang integritasnya diakui oleh seluruh ahli hadits.

Namun bukan berarti yang namanya hadits shahih hanya terdapat di dalam kedua kitab itu saja. Di dalam kitab hadits yang lain tentu banyak hadits yang shahih dan sehat. Sehingga tidak benar kalau kita beranggapan tidak ada lagi hadits shahih selain di kedua kitab itu.

Namun untuk mengetahui kesehatan suatu hadits, perlu dilakukan studi kritik hadits. Yang bisa melakukannya tentu mereka yang sudah be\lajar ilmu hadits lewat para ulama yang ahli di bidang hadits. Sementara orang awam apalagi yang tidak bisa bahasa arab, tentu akan sangat kesulitan untuk melakukan kritik hadits.

Selain itu kita butuh kitab-kitab yang memuat daftar track record para perawi hadits. Kitab sejenis ini dikenal dengan istilah kitab Rijalul Hadits. Tanpa ada kitab-kitab ini, nyaris mustahil kita bisa mengetahui keshahihan suatu hadits. Tapi kitab seperti ini tidak cuma satu, ada begitu banyak kitab tersebut.

Syeikh Al-'Allamah Nashiruddin Al-Albani rahimahullah adalah salah seorang yang telah menghabiskan sebagian besar waktunya di dalam perpustakaan untuk melakukan penelitian tiap perawi. Hasilnya, kutubussittab telah beliua kaji ulang dan bisa dipilah, mana hadits yang shahih dan mana hadits yang dhaif.

Memang institusi yang mengajarkan ilmu hadits di Indonesia sangat terbatas, yaitu hanya di fakultas Ushuluddin jurusan Quran Hadits. Selain itu kita terus terang masih kekurangan ahli hadits yang mampu mengkader para ahli hadits.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Hadist Bukhari dan Muslim Pasti Shahih?

Apakah semua hadist Bukhari atau Muslim pasti shahih?

Priamuslim

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan terlebih dahulu agar tidak rancu dalam memahami duduk permasalahannya.

Al-Imam Al-Bukhari adalah seorang muhaddits yang lahir tahun (810-896). Beliau banyak melakukan kritik hadits dan masterpiece beliau adalah kitab yang disebut dengan istilah Ash-Shahih. Orang biasa menyebutnya dengan shahih Bukhari. Judul lengkapnya adalah Jami' Ash-Shahih Al-Musnad Al-Mukhtashar min Haditsi Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam wa sunanihi wa ayyamihi.

Kitab yang berisi 7.275 hadits secara terulang-ulang atau 4000 haditsbila tidak diulang-ulangini oleh semua ahli hadits diakui sebagai kitab yang sudah mengalami seleksi yang teramat ketat dan tidak main-main.

Agar sebuah hadits bisa lolos seleksi ketat Al-Imam Bukhari dan tertulis di dalamnya, maka proses yang dialaminya menjadi sangat panjang.

Misalnya, para perawi yang meriwayatkan hadits ini harus lolos seleksi yang teramat ketat. Karena Al-Bukhari menelusurinya dari ujung rambut sampai ujung kaki. Nyaris tidak ada seorang pun yang pernah berdusta yang akan dipakai hadits oleh beliau.

Bahkan jangankah berdusta, sekedar berpakaian kurang sopan dan tidak selayaknya dalam pandangan masyarakat, sudah dinilai miring oleh beliau. Maka hadits-hadits yang diriwayatkan oleh orang tersebut pastilah mengalami diskualifikasi. Tidak masuk ke dalam jajaran hadits di dalam kitab beliau.

Maka keshahihan semua hadits yang ada di dalam kitab As-Shahih yang disusun oleh Al-Bukhari telah menjadi ijma' ulama sedunia. Bahkan kitab ini mendapat julukan kitab tershahih kedua setelah Al-Quran Al-Kariem.

Kitab Karya Al-Bukhari Selain Ash-Shahih

Namun yang jarang diketahui adalah ternyata Al-Imam Al-Bukhari punya karya hadits yang lain selain kitab Ash-Shahihnya. Di mana karya-karya itu memang memuat hadits, namun beliau sendiri tidak menjamin apakah hadits yang ada di dalam karyanya itu shahih atau tidak.

Kalau beliau tidak menjamin, bukan berarti pasti tidak shahih. Tidak demikian cara kita memahaminya. Namun beliau tidak melakukan penyeleksian seperti ketika menyusun Ash-Shahih.

Di antara kitab yang pernah ditulis oleh beliau adalah duakitab kecil yang diberi judul Raf'ul Yadain (mengangkat kedua tangan) dan Ashshalatu khalfal imam (shalat di belakang imam). Kedua kitab ini cukup tipis, meski berisi hadits juga. Dan beliau tidak menjaminkan keshahihan hadits-hadits yang ada di dalamnya.

Selain itu juga ada kitab Adabul Mufrad yang berisi sekitar1000-an hadits, di mana beliau pun tidak memberikan jaminan keshahihannya.

Selain kitab hadits, ternyata Al-Imam Al-Bukhari juga seorang penulis sejarah. Dua kitab sejarah yang beliau susun adalah At-tarikh Al-Kabir dan At-Tarikh Ash-Shaghir. Keduanya sejak pertama kali ditulis, sama sekali tidak bicara tentang hadits nabawi. Kitab ini adalah kitab sejarah, jadi sama sekali bukan kitab hadits.

Maka jangan berharap untuk mendapatkan hadits-hadits yang shahih sebagaimana yang kita dapat dari kitab Ash-Shahih.

Kesimpulan

Jadi semua hadits yang terdapat di dalam kitab Ash-Shahih dipastikan atau dijamin keshahihannya. Sedangkan bila tidak terdapat di dalamnya, meski pun ditulis oleh Al-Bukhari, belum tentu hadits itu shahih.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com

Tingkatan Ulama Ahli Syariah

Di dalam situs ini saya banyak belajar dan berkenalan dengan beragam ulama. Pertanyaannya, apakah di antara para ulama itu ada jenjang atau struktur kesenioran atau semacam tingkatan?

Aggress Santosa

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau ada tingkatan atau level di kalangan ahli syariah, sebenarnya bukan derajat keimanan atau ketaqwaan, melainkan tingkat keahlian dan profesionalitas. Ibarat dunia kedokteran, ada dokter umum dan ada dokter spesialis. Tapi semua itu bukan jaminan bahwa dokter tidak akan terserang penyakit atau tidak bisa mati.

Syeikh Abu Zahrah, ulama besar Mesir mencoba membuat klasifikasi para ahli ijtihad menjadi beberapa klasifikasi, misalnya mujtahid mutlaq (mustaqil), mujtahid muntasib, mujtahid fil mazhab dan mujtahid fi at-tarjih.

1. Mujtahid mutlaq (mustaqil)

Ini adalah level mujtahid yang paling tinggi. Untuk sampai ke level ini, awalnyaseseorang harus memenuhi dulu standar dasar yang harus dimiliki seorang mujtahid.

Kemudian tambahannya adalah dia harus bisa membuat metologi ijtihad (ushul fiqih) sendiri tanpa meniru atau mengadaptasi dari orang lain. Dari hasil konsepnya itu, dia melakukan ijtihad pada semua sisi kehidupan mulai dari urusan thaharah sampai urusan kenegaraan, yang kemudian disusun menjadi kumpulan hasil ijtihad yang murni hasil dari kesungguhan dirinya. Bukan kutipan juga bukan contekan dari mujtahid lain. Kecuali kalau kebetulan hasilnya sama.

Contoh mujtahid mutlak adalah 4 imam mazhab yang kita kenal:

  • Al-Imam Abu Hanifah (80-150 H)
  • Al-Imam Malik (93-179H)
  • Al-Imam Asy-Syafi'i (150-204 H)
  • Al-Imam Ahmad bin Hanbal

Mereka yang merumuskan metodologi istimbath hukum dan sistem pengerjaannya, selain mereka juga menggunakannya untuk berijtihad, di mana sistem dan hasil ijtihadnya kemudian dijadikan rujukan oleh mujtahid di level bawahnya.

Kalau kita ibaratkan ilmu matematika, mereka ini kira-kira seperti orang yang menemukan rumus segi tiga siku-siku Phitagoras, a kuadrat sama dengan b kuadrat kali c kuadrat. Atau yang menemukan rumus luas lingkaran.

Siapa pun orang yang datang kemudian, kalau mau mengukur segi tiga siku-siku atau mengukur luas lingkaran, pasti tidak akan bisa lepas dari rumus dasar itu.

2.Mujtahid Muntasib

Pada level kedua, kita bertemu dengan para mujtahid yang disebut muntasib. Sesuai namanya, muntasib adalah orang yang melakukan instisab, yaitu berafiliasi kepada suatu mazhab tertentu.

Jadi mereka tidak menciptakan mazhab sendiri dalam arti tidak merumuskan sistem ijtihad dan istimbath. Mereka adalah orang yang datang belajar sistem itu hingga betul-betul menguasai sepenuhnya, setelah itu merekamenjadi pengguna langsung untuk melakukan berbagai ijtihad dalam masalah syariah.

Namun dari segi kemampuan, sesungguhnya mereka sudah bisa melakukan perumusan sistem ijtihad sendiri. Tapi biasanya mereka tidak melakukannya, karena apa yang sudah dirintis oleh guru mereka sudah lebih baik dan lebih maju.

Bahkan mereka malah menjadi tonggak yang ikut menguatkan suatu mazhab yang sudah ada, karena mereka menjadi pembela sekaligus berjasa mempopulerkannya kepada khalayak.

Kalau kita ibaratkan kira-kira mereka adalah para programer yang ikut pada OS Open Source semacam komunitas Linux. Walau pun mereka bisa bikin sendiri tapi umumnya mereka lebih banyak menjadi pengguna, meski sesekali ikut menyumbangkan karya. Di tangan mereka inilahOS Open Sourcebisa tetap eksis.

Menurut Ibnu Abidin, sebagaimana dikutip oleh Abu Zahrah, pada tiap-tiap mazhab dari keempat mazhab itu ada mujtahid dengan level muntasib.

2.1. Muntasib Mazhab Hanafi

Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah Muhammad bin Hasan As-Syaibani (131-189H) dari mazhab Abu Hanifah. Beliau adalah murid langsung Imam Mazhab dan menjadi muntasib pada mazhab yang beliau rintis, sekaligus menjadi pilar yang menguatkan mazhab ini.

Selain itu juga ada Al-Qadhi Abu Yusuf (113-182H) yang amat terkenal itu. Mereka berdua adalah pasangan ulama yang tidak bisa dilepaskan dari nama besar mazhab Abu Hanifah, biasa disebut singkat: Abu Yusuf dan Muhammad.

2.2. Muntasib Mazhab Maliki

Di dalam yang didirikan oleh Al-Imam Malik rahimahullah, kita mengenal ulama besar seperti Abdurrahman bin Al-Qasim (132-191H). Beliau ini levelnya sebenarnya mujtahid mutlak, karena sudah bisa membuat sistem mazhab sendiri.

Namun sebagai murid langsung Al-Imam Malik selama 20 tahun, lebih lebih senang menyempurnakan mazhab gurunya. Termasuk di antara jasa beliau adalah menyempurnakan kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra, kitab induk dalam mazhab ini.

2.3. Muntasib Mazhab Asy-Syafi'i

Nama yang bisa disebut untuk muntasib mazhab ini adalah Al-Muzani. Lengkapnya adalah Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al-Muzani (175-264H). Sang guru, Al-Imam Asy-Syafi'i sampai berkomentar begini, "Al-Muzani adalah pembela mazhabku."

Beliau memang berkarya besar untuk mazhab gurunya, di antaranya adalah kitab Al-Mabsuth (Al-Mukhtashar Kabir) dan Al-Mukhtashar Shaghir. Murid Al-Muzani tersebar di seantero khilafah Islamiyah sehingga mazhab gurunya ini dikenal dari ujung barat sampai ujung timur dunia.

Selain itu juga ada Al-Buwaithi (w.231 H) yang oleh As-Syafi'i diwariskan halaqoh di Baghdad dan menulis banyak tentang mazhab ini.

3. Mujtahid fil mazhab

Mereka ini adalah mujtahid yang tidak membuat sistem sendiri, juga tidak berijtihad sendiri. Mereka menggunaka sistem dari mazhab masing-masing dan mengikuti hasil ijtihadnya juga.

Mereka hanya berijtihad manakala di dalam mazhab mereka belum ada hasil ijtihad. Karena persolaan hukum akan terus ada dan tidak pernah berhenti.

Maka pada saat tidak hasil ijtihad dari mazhabnya yang sekiranya cocok dan bisa dijadikan jawaban, mereka barulah berupaya untuk berijtihad.

Dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah, yang termasuk ulama mujtahid fil mazhab adalah Abul Hasan Al-Karkhi (260-340H) dan Hasan bin Az-Ziyad (w. 204H). Dari kalangan Maliki adalah Muhammad bin Abdullah Al-Abhari (89-375H). Dari kalangan mazhab Syafi'i adalah Ibnu Abi Hamid Al-Asfraini (344-406H).

4. Mujtahid fi at-tarjih

Pada level paling bawah, ada mujtahid fit tarjih. Peran mereka bukan membuat sistem, juga tidak berijtihad sendiri, juga tidak melakukan ijtihad yangbelum ada ijtihad sebelumya.

Mereka 100% mengikuti sistem dan ijtihad dari para seniornya. Dan karena sudah banyak hasil ijtihad dari para senior dan terkadang hasilnya agak berbeda, maka peran mereka adalah melakukan tarjih.

Namun tarjih yang mereka lakukan bukan dalam arti mementahkan hasil ijtihad, melainkan mencoba melakukan studi komparasi antara semua hasil ijtihad dari keempat mazhab itu, lalu melakukan penelitian ulang atas dalil-dail yang digunakan serta analisa tentang keunggulan dari masing-masing mazhab.

Mengapa masih harus ada tarjih?

Salah satu sebabnya adalah perubahan zaman yang sangat dinamis serta kondisi tiap negeri yang selalu berbeda. Sehingga ada ijtihad yang cocok diterapkan di suatu negeri tapi barangkali kurang tepat kalau diterapkan di negeri yang lain.

Juga ada mazhab yang bisa diterapkan pada zaman tertentu dan kurang tepat untuk masa yang lain.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

sumber:eramuslim.com